Perusahaan tambang harus bayar kompensasi
·
5 Juli 2013
Jenazah 29 korban tak bisa dievakuasi
karena lokasi ledakan berbahaya.
Seorang hakim di Selandia Baru
memerintahkan sebuah perusahaan pertambangan untuk membayar kompensasi kepada
keluarga dari 29 orang pria korban ledakan gas pada 2010.
Lahan pertambangan batu bara Pike River
Coal diperintahkan untuk membayar kompensasi sebesar NZ$110.000 dollar atau
sekitar Rp855 juta terhadap setiap keluarga korban dan kepada dua orang yang
selamat dari bencana yang terjadi di South Island.
Total jumlah kompensasi yang harus
dibayar oleh perusahaan tersebut yaitu NZ$3,41 juta dollar atau sekitar Rp26
miliar.
Tidak diketahui secara pasti perusahaan
tersebut dapat membayar kompensasi secara penuh.
Kini perusahaan yang berada dalam
pengawasan pihak berwenang.
Bencana tambang yang terjadi itu
merupakan yang terburuk di Selandia Baru.
Korban
sulit dievakuasi
Ada banyak indikasi bahwa tambang
tersebut memiliki potensi ledakan tetapi tanda bahaya tidak ditulis atau
diperhatikanJane Farish
Pada tahun lalu, petugas penyelidik
menemukan ledakan dipertambangan yang terjadi pada 19 November itu, disebabkan
oleh ledakan gas methan.
Penyelidik juga menemukan perusahaan
Pike River Coal gagal melihat tanda bahaya dalam upaya untuk meningkatkan
produksinya.
April lalu, perusahaan tersebut
dinyatakan bersalah atas pelanggaran masalah kesehatan dan keselamatan.
"Ada banyak indikasi bahwa tambang
tersebut memiliki potensi ledakan tetapi tanda bahaya tidak ditulis atau
diperhatikan," kata hakim Jane Farish dalam persidangan di Greymouth,
Jumat (05/07) ini.
Perusahaan juga diwajibkan membayar
denda NZ$760.000 atau Rp5,9 miliar.
Mantan kepala eksekutif perusahaan
tersebut, Peter Whittall, juga menghadapi tuntutan secara terpisah.
Jenazah para korban ledakan masih berada
didalam lokasi tambang, dan proses evakuasi akan sangat membahayakan para
petugas penyelamat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar